-->

Muamalah, Al-Qadha (Peradilan)

Al-Qadha (Peradilan)

1. PERSYARI’ATAN QADHA’

Qadha’ disyar’i atkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Ijma’ ummat Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (QS Al-Maa-idah: 49)

"Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan adil." (QS Shaad: 26)

Dari Amr Ash ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, lantas benar (keputusannya) maka ia mendapatkan dua pahala; dan apabila ia memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, kemudian (ternyata) keliru (keputusannya), maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 318 no: 7352, Muslim III: 1342 no: 1716, ‘Aunul Ma’bud IX: 488 no: 3557, Ibnu Majah II: 776 no: 2314).

Kaum muslim sudah sepakat atas syari’atkanya qadha’.

2. HUKUM MENGANGKAT QADHI

Hukum mengangkat qadhi adalah fardu kifayah, yaitu pihak imam (kepala Negara dan semisalnya) berkewajiban mengangkat seorang hakim di setiap negeri, sesuai dengan kebutuhannya, untuk memutuskan perkara di antara penduduk setempat. Sebab, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pun biasa memutuskan perkara di antara para sahabat dan lainnya, bahkan Beliau pernah mengutus Ali menjadi qadhi di negeri Yaman. Demikian pula Khulafaur Rasyidun dan mereka pernah mengangkat sejumlah qadhi di beberapa kota besar. (lihat Manurus Sabil II: 453)

3. KEUTAMAAN MENJADI QADHI

Dari Abdullah Mas’ud ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Sama sekali tiada iri, melainkan dalam dua hal: (Pertama) seseorang yang dikaruniai harta benda oleh Alah, lalu dia mendermakan harta bendanya dalam (membela) yang haq, dan (kedua) seseorang yang diberi hikmah (ilmu) oleh Allah, lalu ia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya (kepala orang lain).” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 298 no: 7316, Muslim I: 559 no: 816 Ibnu Majah II: 1407 no: 4208).

4. RESIKO MENJADI QADHI

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Barang siapa dilantik sebagai qadhi yang bertugas memutuskan perkara di antara manusia, maka sungguh berarti ia telah disembelih dengan tidak menggunakan pisau.” (Shahih: Shahihul Jami’us no: 6190, ‘Aunul Ma’bud IX: 486 no: 3555, Tirmidzi II: 393 no: 1340 dan Ibnu Majah II: 774 no: 2308)

Dari Abu Buraidah ra dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, "Qadhi itu ada tiga (macam); yang dua (macam) di neraka, sedang yang satu akan masuk syurga: (pertama) yaitu seorang Qadhi yang mengetahui yang haq lalu ia memutuskan perkara dengannya, maka ia akan masuk syurga; (kedua) seorang Qadhi yang memutuskan perkara di antara orang-orang tanpa dasar pengetahuan, maka ia pasti masuk neraka, dan (ketiga) seorang Qadhi yang sengaja berbuat zhalim dalam (menetapkan) hukum, maka ia pasti  masuk neraka." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4446, ‘Aunul Ma’bud IX: 487 no: 3556 dan Ibnu Majah II: 776 no: 2315).

5. LARANGAN MEMBURU JABATAN QADHI

Dari Abdurrahman bin Samurah ra, ia berkata: Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepadaku, “Ya Abdurrahman, janganlah engkau minta jabatan (kepadaku), karena sesungguhnya jika engkau diberi jabatan karena permintaanmu, niscaya engkau dipasrahkan kepadanya, tapi jika engkau diberi jabatan bukan karena permintaanmu, niscaya engkau akan ditolong untuk melaksanakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 123 no: 7146, Muslim III: 1273 no: 1652, ‘Aunul Ma’bud VIII: 147 no: 2913 dan Tirmidzi III: 42 no: 1568 serta Nasa’i VIII: 225).

6. ORANG YANG WAJIB DIANGKAT SEBAGAI QADHI

Dalam Fathul Bari XIII: 146, al-Hafiz Ibnu Hajar, menulis bahwa Abu Ali al-Karabisiy, murid Imam Syafi’i dalam Kitabnya Adabil Qadha’ berkata, “Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama’ bahwa orang yang paling berhak memutuskan perkara di antara orang-orang muslim ialah orang yang tampak jelas kelebihannya, kejujurannya, keilmuannya, kewara’annya, rajin mengaji al-Qur’an, mengerti sebagian besar hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, memahami sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan hafal sebagian besar sunnah Beliau demikian pula mayoritas perkataan sahabat. Mengetahui ijma’ dan khilaf serta pendapat fuqaha’ dari kalangan tabi’in, mengetahui hadits yang shahih dari yang lemah, mengetahui al-Qur’an dalam permasalahan-permasalahan yang ada. Jika tidak ada maka dalam sunnah-sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam; jika tidak ada, maka meneladani amalan yang sudah disepakati para sahabat; jika ternyata mereka berlainan pendapat, maka mencari yang paling mirip dengan ketentuan al-Quran dan sunnah Rasul, kemudian memperhatikan fatwa para sahabat senior lantas diamalkannya, seringkali melakukan diskusi dengan para ahli ilmu, mengadakan musyawarah dengan mereka dengan tetap memperhatikan keutamaan dan sikap wara’, mampu menjaga lisan dan perut serta kemaluannya, dan mampu memahami pernyataan lawan. Kemudian hendaknya ia orang cerdas dan tidak memperhatikan tuntutan hawa nafsu. Demikianlah, meski kami mengetahui bahwasanya tiada seorang pun di permukaan bumi yang memiliki seluruh sifat-sifat dan kriteria di atas, namun merupakan suatu kewajiban (atas penguasa) agar memilih calon hakim dari setiap zaman yang terbaik dan yang paling utama di antara seluruh rakyat.”

7. PEREMPUAN TIDAK BOLEH JADI HAKIM

Dari Abi Bakrah ra ia bertutur: Sesngguhnya pada waktu berkobar yang Jamal aku mendapatkan manfaat dengan kalimat (wasiat dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam), yaitu tatkala Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendengar informasi bahwa rakyat Persia mengangkat puteri Kisra sebagai ratu, maka Beliau bersabda, “Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada (pemimpin) perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5225, Fathul Bari XIII: 53 no: 7099, Tirmidzi III: 360 no: 2365 dan Nasa’i VIII: 227).

8. ADAB QADHI

Qadhi wajib bersikap adil kepada dua orang yang bermusuhan, dalam hal perhatiannya, pernyataannya, majelisnya, dan perlakukannya di majelis kehakiman. (Manurus Sabil II: 460).

Dari Abdul Mulaih al-Hadzali, ia bertutur: Umar bin Khathab ra pernah mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy’ari ra (yang isinya), “Amma ba’du, sesungguhnya peradilan adalah suatu kefardhuan yang kokoh status hukumnya dan merupakan sunnah (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) muttaba’ah (yang terkait dengan baik); karena itu, bila ia (jabatan hakim) diserahkan kepadamu, maka fahamilah (terlebih dahulu); kerana sesunggunya pembicaraan kebenaran yang kiranya tidak bias terlaksana tidak akan memberi manfaat; tolonglah (dengan tulu) diantara orang-orang yang tengah berada di hadapanmu, di majelismu, dan di dalam keadilanmu; dan jangan sampai orang yang mulia menyeretmu  pada kelalaianmu.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2619 dan Daruquthni IV: 206 no: 15)

9. QADHI DIHARAMKAN MENERIMA SOGOK DAN HADIAH

Dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Allah melaknat penyogok dan penerima sogok.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1871, Ibnu Majah II: 775 no: 1213 dan Tirmidzi II: 397 no: 1352)

Dari Abu Humaid As-Sa’idi ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Segala hadiah (yang diterima) seluruh petugas adalah pengkhianatan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2622, al-Fathur Rabbani V: 424 dan Baihaqi X: 138).

10. QADHI DIHARAMKAN MEMUTUSKAN HUKUM KETIKA SEDANG MARAH

Dari Abdul Malik bin Umair, ia bercerita: Saya pernah mendengar Abdurrahman bin Abi Bakrah berkata bahwa Abu Bakrah pernah menulis surat kepada anaknya yang (sedang menjabat qadhi) di Sajistan, (yang isinya): Janganlah sekali-kali engkau memutuskan perkara di antara dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah; karena sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang (yang bersengketa) pada waktu marah.” (Muttafaqun ’alaih Fathul Bari VIII: 136 no: 7158, Muslim III: 1342 no: 1717, Tirmidzi II: 396 no: 1349, 'Aunul Ma’bud IX: 506 no: 3572, Nasa’i  VIII: 237 dan Ibnu Majah II: 776 no: 2316)

11. KEPUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENGUBAH YANG HAQ SEDIKIT PUN

Barangsiapa yang diberi keputusan hukum yang isinya mengambil hak-hak orang lain, maka janganlah dia mengambilnya; karena sesungguhnya keputusan hakim tidak dapat menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal:

Dari Ummu Salamah ra, isteri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mendengar pertengkaran di depan pintu kamarnya, lalu Beliau keluar menemui mereka, kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya datang kepadaku orang-orang yang bersengketa, maka barangkali sebagian di antara kalian ada yang lebih pandai berbicara daripada sebagian yang lain, sehingga saya menyangka bahwa dia benar, lalu saya putuskan perkara itu untuknya; karena itu barangsiapa yang telah saya putuskan untuknya hak seorang muslim (yang lain), maka sesungguhnya itu adalah secuil dan api neraka; karena itu ambillah itu atau tinggalkanlah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 107 no: 2458, Muslim III: 1337 no: 5 dan 1713, Aunul Ma’bud IX: 500 no: 3566, Tirmidzi II: 398 no: 1354, Nasa'i VIII: 233 dan Ibu Majah II: 777 no: 2317).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 889 – 896.
LihatTutupKomentar