-->

Kajian Tentang Tuduhan dan Bukti

1.  PENGERTIAN TUDUHAN DAN BUKTI

Da’aawa adalah bentuk jama’ dari kata da’wa, yang menurut bahasa berarti thalab (tuntutan). Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan memperoleh (pula) di dalamnya apa saja yang kamu minta." (QS Fushshilat: 31)

Yaitu apa saja yang kamu tuntut.

Adapun pengertian da’wa menurut istilah syar’i ialah seorang mengaku memiliki sesuatu yang berada di tangan orang lain atau di dalam tanggungan orang lain.

Sedangkan mudda’i ialah orang yang menuntut haknya, dan manakala ia tidak menuntutnya, maka dibiarkan. Adapun mudda’a ’alaih ialah orang yang dituntut mengembalikan hak orang lain, dan manakala ia diam, tidak membantah, maka ia tetap dituntut. (Fiqhus Sunnah III: 327).

Bayyinaat adalah bentuk jama’ dari kata bayyinah ialah bukti kuat seperti saksi dan semisalnya. Dasar pembicaraan ini ialah riwayat:

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Andaikata orang-orang diberi (sesuai) tuntutan mereka, (maka) orang-orang pada menuntut darah dan harta benda orang lain (seenaknya). Namun sumpah harus diucapkan oleh pihak tertuduh.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1336 no: 1711 dan Fathul Bari VIII: 213 no: 4551 dalam satu kisah, dan Ibnu Majah II: 778 no: 2331)

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Bukti harus dikemukakan oleh si penuduh, sedang sumpah wajib diucapkan oleh si tertuduh.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2896 dan Tirmidzi II: 399 no: 1356)

2.  DOSA ORANG YANG MENGAKU MILIK ORANG LAIN SEBAGAI MILLIKNYA

Dari Abu Dzar ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengaku milik orang lain sebagai milliknya, maka ia bukanlah dari golongan kami; dan hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka!” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1877, Muslim I: 79 no: 61 dan Ibnu Majah II: 777 no: 2319)

3.  DOSA ORANG YANG BERSUMPAH PALSU DEMI MENDAPATKAN HARTA ORANG LAIN

Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan sumpah palsu yang dengannya ia akan mendapatkan sebagaian harta orang muslim (yang lain), niscaya ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari XI: 558 no: 6676, 6677 Muslim: I: 122 no: 138, 'Anul Ma;bud VIII: 67 no: 3227, Tirmidzi IV 292 no: 4082 dan Ibnu Majah II: 778 no: 2323)

Dari Abu Ummah al-Haritsi ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah seseorang mengambil sebagian hak orang muslim (yang lain) dengan sumpahnya, melainkan pasti Allah mengharamkan syurga atasnya, dan memastikan neraka baginya.” Kemudian ada seorang sahabat yang hadir berkata, “Ya Rasulullah (meskipun) yang diambil itu barang yang sepele!” jawab Beliau, “Sekalipun sekedar siwak dan pohon arak.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no 1882, Ibnu Majah II:779 no: 2324, dan semisal dalam Muslim I: 121 no: 137 dan Nasa’i VIII: 246)

4.  CARA PENETAPKAN TUDUHAN

Cara menguatkan dakwaan ialah melalui pengakuan, kesaksian, dan sumpah (Fiqhus Sunnah III: 328).

5.  PENGAKUAN

Yang dimaksud dengan pengakuan ialah mengakui kebenaran, dan ini hukumnya wajib, bila yang mengakui itu adlaah orang yang mukallaf dan tanpa tekanan dari pihak manapun (Manarus Sabil II: 505).

Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallampernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah serta al-Juhainah atas dasar pengakuan mereka sendiri. Di samping itu Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda:

“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengakui, maka rajamlah.” (lihat pembahasan hukuman bagi orang yang berzina)

6.  KESAKSIAN

Menjadi saksi dalam pembelaan terhadap hak manusia adalah fardhu kifayah, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

"Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila dipanggil." (QS Al-Baqarah: 282)

Sedangkan memberikan kesaksian adalah fardhu ’ain hukumnya, berdasarkan firman-Nya:

"Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya." (QS Al-Baqarah: 283)

Saksi harus memberi keterangan yang sesungguhnya, apa adanya walaupun terhadap dirinya sendiri. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar yang penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu Bapak dan Kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (QS An-Nisaa’: 135)
Haram memberi kesaksian tanpa mengetahui dengan jelas. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan:

"Melainkan orang yang mengakui yang haq, sedangkan mereka mengetahui (dengan jelas)." (QS Az-Zukhruf: 86)

Saksi palsu termasuk sebesar-besar dosa besar.

Dari Abi Bakrah ra bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Maukah kujelaskan kepada kalian berita penting tentang sebesar-besar dosa besar?” Kemudian kami jawab, “Tentu mau, ya Rasulullah.” Lanjut Beliau, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada ibu bapak.” Pada saat itu Beliau sedang bersandar, lalu duduk dan bersabda lagi, “Ingatlah perkataan bohong dan saksi palsu.” Beliau tak henti-hentinya mengulanginya hingga kami berkata (dalam hati), “Seandainya Beliau diam!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 261 no: 2654 dan Muslim I: 91 no: 87)

7.  ORANG YANG DITERIMA KESAKSIANNYA

Kesaksian tidak boleh diterima, kecuali berasal dari orang muslim yang sudah baligh, berakal sehat serta adil. Karenanya, kesaksian orang kafir tidak boleh diterima, meski terhadap sesama kafir, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu." (QS Ath-Thalaq: 2)

"Dari saksi-saksi yang kamu ridhai." (QS Al-Baqarah: 282)

Dalam satu riwayat ditegaskan:

Orang kafir bukanlah orang yang adil, bukan (pula) orang yang diridhai, dan bukan (juga) termasuk golongan kita. (Manurus Sabil II: 486)

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang-orang laki-laki di antara kamu.” (QS Al-Baqarah: 282)

Sedangkan anak kecil tidaklah termasuk dari golongan laki-laki di antara kita.

Tidak boleh diterima kesaksian orang yang kurang waras pikirannya, orang gila dan yang semisalnya; karena perkataan mereka terhadap dirinya sendiri saja tidak bisa diterima, apalagi yang menyangkut orang lain.
Kesaksian orang fasik tidak boleh diterima juga. Firman-Nya:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu." (QS Ath-Thalaaq: 2)

Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

"Tidak Boleh (diterima) kesaksian pengkhianat laki-laki dan perempuan, tidak (pula) pezina laki-laki dan perempuan, dan tidak (juga) orang yang dendam kepada saudaranya." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1916, ‘Aunul Ma’bud X: 10 no: 3584, Ibnu Majah II: 792 no: 2366 dengan kalimat yang di tengah berbunyi sebagai berikut: WALAA MAHDUUHA FIL ISLAM (dan tidak (pula) yang pernah terkena had / hukuman).

8.  PEMBAGIAN KESAKSIAN

Hak-hak terbagi dua, yaitu hak Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan kedua, hak adami (hak manusia) (Matn al-Ghabah Wat Taqrib)

Adapun hak-hak adami, yang menyangkut anak cucu Adam, terbagi menjadi tiga bagian:

Suatu hak yang kesaksian hanya boleh diterima dari dua orang saksi laki-laki saja, yaitu suatu hak yang tidak dimaksudkan untuk mendapat harta dan permasalahan ini disaksikan juga oleh orang banyak seperti perkawinan dan perceraian.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (QS Ath-Thalaq: 2)

Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Tidak sah pernikahan tanpa (izin) wali dan (disaksikan) dua orang saksi yang adil.” (Takhrij hadistnya sudah pernah dimuat pada pembahasan kitab nikah)

Jadi, dalam ayat dan hadist di atas, saksi termaktub dalam jenis mudzakkar (laki-laki).

Suatu hak yang mana kesaksian boleh diterima dari dua orang saksi laki-laki, atau satu laki-laki dan dua orang perempuan, atau seorang laki-laki dan si penuduh bersumpah. Masalah ini berkaitan erat dengan harta benda, misalnya jual beli, sewa menyewa, gadai dan semisalnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang mengingatkannya." (QS Al-Baqarah: 282)

Dari Ibnu Abbas ra:

“Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memutuskan perkara berdasarkan sumpah dan seorang saksi laki-laki.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1920, Muslim III: 1337 no: 1712, Ibnu Majah II: 793 no: 2370, “Aunul Ma’bud X: 28 no: 3591)

Satu hak yang mana kesaksian bisa diterima dari dua orang laki-laki, atau perempuan, yaitu hal-hal yang pada umumnya tidak layak dilihat laki-laki, misalnya penyusunan, kelahiran, dan aib perempuan yang bersifat sangat pribadi.

Adapun hak-hak Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka kesaksian sama sekali tidak boleh diterima dari kaum perempuan:

Hal ini mengacu pada pernyataan Imam az-Zuhri:

“Seseorang sama sekali tidak boleh dijatuhi hukuman had, kecuali dengan kesaksian dua orang laki-laki.”

Hal-hak Allah ini terbagi menjadi tiga macam:

Hak yang padanya tidak boleh diterima saksi kurang dari empat saksi laki-laki, yaitu perzinaan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan orang-rang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera." (QS An-Nuur: 4)

Hak yang padanya diterima dua orang saksi laki-laki, yaitu perbuatan-perbuatan jahat selain zina. Ini berpijak pada pernyataan Imam az-Zuhri itu.

Satu hak yang padanya diterima seorang saksi laki-laki, yaitu orang yang menyaksikan hilal bulan ramadhan. (periksa kembali masalah shiyam/puasa).

9.  SUMPAH

Apabila ternyata pihak penuduh tidak berhasil mendatangkan bukti yang kuat, sementara pihak terdakwa menolak tuduhannya, maka si penuduh tidak bisa menekan, melainkan hanya sekedar menuntut agar si terdakwa mengucapkan sumpah. Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda:

"Bukti harus dikemukakan si penuduh, dan sumpah harus diucapkan oleh tertuduh." (Shahih: Shahihul Jami’ no: 2896 dan Tirmidzi II: 399 no: 1356)

Dari al-Asy’ats bin Qais al-Kindi ra bercerita: Adalah antara diriku dan seorang laki-laki ada pertengkaran tentang sebuah sumur, kemudian kami melapor kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu Beliau bersabda, “Kamu harus membawa dua orang saksi, atau dia disumpah.” Saya katakan (kepada Beliau), “Kalau begitu, dia akan disumpah, dan dia tidak akan peduli (dengan sumpahnya).” Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallambersabda, “Barangsiapa mengucapkan satu sumpah yang dengannya ia mengambil hak pemilikan harta (yang disengketakan), padahal ia bersumpah palsu, maka niscaya (kelak) ia akan bertemu Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” Maka kemudian Allah menurunkan pembenaran masalah itu, kemudian Beliau membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah mereka dengan harga sedikit …… Bagi mereka adzab yang pedih.” (Takhrij hadist ini sudah pernah dimuat sebelumnya).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
LihatTutupKomentar