PENGERTIAN ATH’IMAH
HUKUM ATH’IMAH
Menurut hukum asalnya, makanan-makanan itu halal. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ini.” (QS al-Baqarah: 168).
Firman-Nya lagi:
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik.” (QS al-A’raaf: 31-32).
Tidak boleh memvonis suatu makanan haram, melainkan yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Tindakan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah adalah tindakan berdusta atas nama Allah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah yang telah memberi izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah. Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan terhadap Allah pada hari kiamat?” (QS Yunus: 59-60).
“ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang dibuat-buat oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih.” (QS an-Nahl: 116-117).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
Ath’imah bentuk jama’ dari tha’am, yaitu makanan pokok dan lainnya yang biasa dikonsumsi oleh manusia.
HUKUM ATH’IMAH
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ini.” (QS al-Baqarah: 168).
Firman-Nya lagi:
Tidak boleh memvonis suatu makanan haram, melainkan yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Tindakan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah adalah tindakan berdusta atas nama Allah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah yang telah memberi izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah. Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan terhadap Allah pada hari kiamat?” (QS Yunus: 59-60).
“ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang dibuat-buat oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih.” (QS an-Nahl: 116-117).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil